Grid.ID- Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu dikatakan majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucapnya melanjutkan.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer atau Bharada E.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan.
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Serta Perencanaan Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Putusan tersebut jauh melampaui tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Sambo diganjar tuntutan penjara seumur hidup dan Putri delapan tahun penjara.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J"
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |