Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Putra Siregar dan Septia Yetri akhirnya sama-sama sepakat mempertahankan rumah tangga mereka, Selasa (14/2/2023).
Dimana pada sidang putusan mediasi kali ini keduanya sepakat untuk berdamai.
"Iya Insyaallah kita rujuk, kita nunggu putusan dari pengadilan karena kan saya masih tergugat dan istri saya penggugat. Kecuali istri saya mencabut gugatannya, tapi tetep ya istri saya mungkin untuk lebih aman lebih tergaransi lah jadi nunggu prosesnya. Karena dari awal istri saya mau ikut prosesnya yaudah saya ikut prosesnya," ungkap Putra Siregar saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Putra Siregar mengungkapkan bahwa dirinya mengabulkan beberapa persyaratan damai permintaan dari Septia Yestri.
"Karena saya tergugat makanya saya mendengarkan apa keinginan dari istri saya ke depannya. Beberapa permintaan dan sebagainya dan prosesnya itu emang ada kesempatan perdamaian itu namanya akta gading. Itu lebih kuat hukumnya dari pengadilan, yang jelas dari saya kalau ada perubahan, tadi ada komunikasinya kurang jadi tadi diomongin di mediator apa yang kurang. Saya istiqomah menyetujui apa yang diinginkan," ungkap Putra Siregar.
Dimana ada 8 syarat damai dari Septia Yestri yang disetujui oleh Putra Siregar dan sudah ditandatangani oleh Putra Siregar.
"Delapan," ungkap Putra Siregar.
"Ya tadi saya tanda tangan kan, dan difoto juga, jadi saya setuju tapi harus menunggu karena majelis hakim yang menentukan, karena kan ini proses ya, sudah harus memenuhi proses hukum di pengadilan ini, jadi kita taati prosesnya, dari awal saya minta cabut laporan tapi istri saya keinginannya untuk mengikuti prosesnya," ungkap Putra Siregar.
Selain itu, Putra Siregar mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
Seperti yang diketahui, Putra Siregar digugat cerai sang istri diduga karena selingkuh.
Tujuh Belas Bulan Dipenjara, Lina Mukherjee Merasa Alami Mati Suri: Aku Bisa Lihat Mereka, Tapi..
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Silmi |