Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Divonis 13 tahun penjara atas perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ricky Rizal ajukan banding.
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan akan segera mengajukan banding dalam waktu dekat.
"Kita melawannya dalam bentuk banding," ujar Emran usai sidang vonis Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Pokoknya dalam 2 hari ini kita usahakan banding," tukas Emran.
Emran pun kembali menegaskan bahwa sampai saat ini masih berusaha agar Ricky Rizal bisa bebas.
"Targetnya justru harus bebas," tandas Emran.
Usai sidang vonis, Ricky Rizal kembali pernyataan di hadapan awak media.
Ajudan Ferdy Sambo itu menegaskan lagi bahwa ia tidak memiliki niat menghabisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk membunuh Yosua," ucap Ricky.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," sambungnya.
Vonis 13 tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ricky lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara 8 tahun untuk Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ricky Rizal Pengecut, Tak Pantas Dijadikan Role Model
(*)
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |