Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Kamaruddin Simanjuntak menyatakan sangat sukar majelis hakim memberikan vonis bebas pada Richard Eliezer.
Pasalnya meski sebagai justice collaborator, Richard Eliezer alias Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan.
"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Menurut Kamaruddin, Richard bersedia menghabisi Yosua lantaran tergiur iming-iming uang 1 Miliar dari Ferdy Sambo.
"Dia juga ada harapan karena dia, mohon maaf ya, dia kan berasal dari keluarga yang sederhana. Saya yakin dia belum pernah melihat uang 1 miliar."
"Jadi karena dia dijanjikan 1 miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu," jelasnya.
"Sekarang dia sudah membunuh, tidak dapat juga 1 miliarnya," tambah Kamaruddin.
Kendati begitu, kuasa hukum keluarga Brigadir J ini berharap majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap Richard.
"Dia sebagai justice collaborator atau sebagai pihak yang berpihak pada penegak hukum, biarlah majelis hakim memberikan pertimbangan yang meringankan," tuturnya.
Menurut Kamaruddin, Richard masih muda dan punya kesempatan untuk berbenah diri di masa depannya.
"Usia dia masih muda dan masih polos. Kita patut berbangga sama dia dan angkat topi, di usianya yang muda dia bertobat," tuturnya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |