Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Persidangan vonis untuk Bharada E digelar pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Diketahui bahwa Bharada E terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Rabu (15/2/2023), vonis hukuman untuk Bharada E atau Richard Eliezer adalah 1 tahun 6 bulan.
Hal ini dikarenakan Bharada E diketahui bersalah atas tindak pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Para hadirin yang hadir pun bersorak gembira atas putusan hakim untuk hukuman Bharada E.
Melansir kanal Youtube Kompas.com, ibunda Bharada E angkat bicara atas hukuman yang diterima sang anak.
Rynecke berterima kasih karena permintaan maaf sang anak diterima oleh keluarga Brigadir J.
"Kepada keluarga besar almarhum Yosua, kami berterima kasih kepada keluarga yang sudah menerima permintaan maaf Ichad," kata Rynecke.
Baca Juga: Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Ini Komentar Kuasa Hukum Brigadir J!
Rynecke juga mengaku merasakan perasaan ibunda Brigadir J yang kehilangan anaknya.
Ia mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan atas kehilangan sosok Brigadir J.
"Saya merasakan apa yang dirasakan oleh Ibu Rosty, semoga Tuhan memberikan kekuatan kepada ibu Rosty dan juga Pak Samuel," ujar Rynecke.
"Terima Kasih sudah mendukung Ichad, memberi support, memberi maaf, Tuhan memberkati kita semua," sambungnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Youtube.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |