Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Persidangan vonis untuk Bharada E digelar pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Diketahui bahwa Bharada E terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Rabu (15/2/2023), vonis hukuman untuk Bharada E atau Richard Eliezer adalah 1 tahun 6 bulan.
Hal ini dikarenakan Bharada E diketahui bersalah atas tindak pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Para hadirin yang hadir pun bersorak gembira atas putusan hakim untuk hukuman Bharada E.
Melansir kanal Youtube Kompas.com, ibunda Bharada E angkat bicara atas hukuman yang diterima sang anak.
Rynecke berterima kasih karena permintaan maaf sang anak diterima oleh keluarga Brigadir J.
"Kepada keluarga besar almarhum Yosua, kami berterima kasih kepada keluarga yang sudah menerima permintaan maaf Ichad," kata Rynecke.
Baca Juga: Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Ini Komentar Kuasa Hukum Brigadir J!
Korban Aniaya Chandrika Chika Diperiksa Polisi sambil Kesakitan, Bingung Tiba-tiba Dihajar sampai Patah Tulang, Nggak Kenal!
Source | : | Kompas.com,Youtube.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |