Grid.ID - Vonis Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah ditetapkan oleh hakim pada, Rabu (15/2/2023).
Hakim memutuskan Richard Eliezer bersalah telah melakukan tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J atas suruhan Ferdy Sambo.
Profil Richard Eliezer seketika menjadi sorotan usai dijatuhi vonis 1,5 tahun oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dilansir Grid.ID dari Kompas.com pada Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjutnya.
Inilah profil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang telah menjalani sidang vonis atau putusan pada Rabu (15/2/2023).
Diketahui, empat terdakwa kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah menjalani sidang vonis, selanjutnya giliran Bharada E.
Richard Eliezer merupakan anggota polisi yang bertugas sebagai ajudan atau asisten pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Namun, anggota polisi berpangkat Bharada atau golongan Tamtama ini tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam peristiwa pembunuhan di rumah dinas Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada E didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J.
Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu besok, di PN Jaksel.
Baca Juga: Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Ini Komentar Kuasa Hukum Brigadir J!
3 Shio Beruntung Hari Ini Senin 23 Desember 2024, Kebanjiran Rezeki dari Segala Arah