Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Reaksi Richard Eliezer saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara kini jadi sorotan.
Bahkan, netizen sampai lakukan hal ini gegara merinding Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kira-kira bagaimana reaksi Richard Eliezer usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara?
Baru-baru ini, Richard Eliezer alias Bharada E baru saja menjalani sidang putusan hakim.
Ya, terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Melansir dari Tribunnews.com, Hakim Wahyu Imam Santoso menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudhiang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ungkap Hakim Wahyu ketika membacakan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Hakim Wahyu Imam Santoso juga menetapkan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).
Sebelum hakim membacakan putusannya, reaksi Richard Eliezer di persidangan jadi sorotan.
Reaksi Richard Eliezer itu bisa dilihat melalui kanal Youtube Tribunnews, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Bolehkan sang Bharada Kembali Jadi Polisi? Begini Kata Polri
Pada video tersebut, Richard Eliezer tengah berdiri di hadapan Hakim Wahyu Imam Santoso menunggu putusan sidang.
Raut wajahnya tampak gelisah dan tengah menunggu hasil vonis untuk dirinya.
Bahkan, mata Bharada E tampak berkaca-kaca sebelum dijatuhkan vonis.
Mendengar vonis hukuman dari Majelis Hakim tersebut, Richard Eliezer terlihat menangis lega dan bersyukur dengan kedua tangan yang mengusap wajahnya.
Ia juga terlihat menangis lega lantaran hanya divonis selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim.
Sontak unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar dari para netizen.
Banyak netizen yang terharu saat Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Masya Allah..Indonesiaku Jaya bila di Negri ini masih ada Hakim yang adil dan bijak dalam menetapkan Hukuman..Terima Kasih," tulis akun " @anasmajadin.
"Sangat haru...manakala orang kecil mencari keadilan di negeri sendiri....semoga dengan ke jadian ini menyadarkan kita semua rakyat Indonesia...hak rakyat kecil harus di perjuangkan...tksh semua pihak yang telah bekerja keras buat memperjuangkan hak orang kecil di mata hukum dan peradilan di Indonesia," tulis akun @eintemasmiko3269.
"Terharu (emoji nangis). Alhamdulillah akhirnya masih ada juga keadilan di negri ini..selamat JC Eliezer , satu pelajaran yang sangat berharga yang tak kan kamu lupakan seumur hidupmu," tulis akun @adeitajjah2203.
"Alhamdulillah nggak terasa air mata aku menetes karena terharu,terimakasih untuk tim hakim yg telah memutuskan perkara ini,dengan menjunjung keadilan semoga bapak hakim sehat selalu dan selalu dalam lindungan Allah," tulis akun @wawangerrard6441.
Sebelumnya, Richard Eliezer diketahui dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Tentu saja nasib Richard Eliezer ini sangat berbanding terbalik dengan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo.
Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelum divonis hukuman mati, Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh JPU.
(*)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Youtube |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |