Laporan Wartawan Grid.ID, Puspita Rahayu
Grid.ID- Vonis penjara selama 1,5 tahun kepada Richard Eliezer menuai beragam komentar dari masyarakat luas.
Bahkan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bak memberikan apresiasi atas putusan yang diberikan kepada Richard Eliezer.
Seperti diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Namun pembacaan vonis yang digelar Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer alias Bharada E mendapat hukuman jauh lebih ringan.
Disiarkan langsung melalui berbagai tayangan, pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer juga disaksikan oleh Mahfud MD.
Sama halnya dengan riuh hadirin di ruang sidang, Mahfud MD bak tidak bisa membendung perasaannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara." ujar Majelis Hakim.
Seperti dikutip dari kompas.com, Mahfud MD saat itu tampak menyaksikan pembacaan vonis sembari memeriksa dokumen di atas mejanya.
Mahfud MD lantas bertepuk tangan mendengar vonis hukuman untuk Richard Eliezer.
Bukan hanya dirinya, sejumlah staf yang berada di sana juga ikut bertepuk tangan.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Puspita Rahayu |
Editor | : | Silmi |