Grid.ID- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer akhirnya hanya mendapatkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya.
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun.
Apakah pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa untuk Richard Eliezer?
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.
Selai itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis untuk Bharada E.
Inilah sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman dari Richard Eliezer, dirangkum dari berbagai sumber:
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |