Grid.ID- Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer akhirnya hanya mendapatkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis hukuman majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya.
Diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara 12 tahun.
Apakah pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa untuk Richard Eliezer?
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Richard Eliezer dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan pembunuhan berencana tersebut.
Selai itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis untuk Bharada E.
Inilah sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman dari Richard Eliezer, dirangkum dari berbagai sumber:
Hal yang Meringankan Vonis
- Menjadi Justice Collaborator
Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir.
Richard Eliezer juga berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Hal itu pun telah menyelamatkan keadilan yang hampir muncul terbalik.
"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," kata hakim Wahyu Imam.
"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," tambah Wahyu Imam.
Hakim Wahyu Imam juga menambahkan, Richard Eliezer layak mendapat penghargaan sebagai seorang justice collaborator.
- Belum Pernah Dihukum
Majelis hakim juga menyebutkan Bharada E belum pernah dihukum.
"Terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar hakim.
- Sopan Selama Proses Persidangan
Richard dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Hal itu pun dianggap sebagai sikap yang sopan selama persidangan dan Richard juga belum pernah dihukum.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Netizen Beri Doa Buat Kekasih Richard Eliezer yang Pilih Setia
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.
- Mendapat Maaf dari Keluarga Brigadir J
Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer adalah keluarga Yosua telah memaafkannya.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Hal senada juga pernah disampaikan ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Samuel mengaku telah memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E yang tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir J.
Hal yang Memberatkan
Selain itu, ada juga hal yang memberatkan vonis Richard Eliezer yaitu tidak menghargai hubungan akrab yang telah dibangun dengan korban, Brigadir J.
“Hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota, Alimin Ribut Sudjono.
Hakim Alimin juga mengatakan bahwa Richard juga terbukti melakukan tindak pidana, maka kepadanya dibebani pula membayar biaya perkara.
“Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum. Membebankan terdakwa untuk membayar Rp 5.000," ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim menetapkan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard Eliezer dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Ikhlas dengan Keputusan Hakim, Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Inilah Hal yang Meringankan dan Memberatkannya
Putranya Digandrungi Banyak Cewek, Inilah Sosok Ibunda Ariel Noah yang Jarang Tersorot Kamera
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |