Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang, kedua orangtua Richard Eliezer bersyukur atas vonis hakim kepada putranya.
Hari ini, Rabu (15/2/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Eliezer yaitu hukuman kurungan selama 12 tahun.
Junus dan Rynecke pun mengucapkan terima kasih kepada orangtua dan keluarga Brigadir J karena telah memaafkan perbuatan Eliezer.
“Kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel, orangtua almarhum Yosua dan keluarga besar almarhum Yosua, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang menerima permintaan maaf Richard dan sudah memberikan maaf kepada Richard,” kata Rynecke, dikutip dari siaran langsung Kompas TV pada Rabu (15/2/2023).
Tak hanya itu, Rynecke juga merasa bersyukur karena ada banyak sekali orang yang mendukung Richard Eliezer.
Bahkan, simpatisan Richard Eliezer yang turut menyaksikan sidang secara langsung bersorak gembira mendengar vonis majelis hakim.
“Saya bersyukur anak kami saat ini banyak yang mendoakan dan banyak yang mendukung karena kejujuran, kebenaran, yang dia lakukan. Kami berharap semoga keadilan ini juga berlaku kepada semua orang,” timpal Rynecke.
Sementara itu, kedua orangtua Brigadir J juga telah mengungkapkan akan menerima keputusan hakim atas vonis Eliezer.
Ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat pun berpesan kepada Eliezer untuk benar-benar bertobat kepada Tuhan atas perbuatannya.
“Yang mau saya katakan, dalam vonis ini memang kami keluarga telah mempercayai hakim majelis yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan vonis telah memberikan Richard Eliezer yaitu vonis setahun enam bulan,” kata Rosti.
“Biar almarhum Yosua melihat dari surganya Tuhan. Eliezer dipakai Tuhan menjadi orang yang bertaubat, benar-benar bertaubat, jangan hanya di saat terdesak,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.
Ferdy Sambo divonis mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Ma'ruf divonis hukuman 25 tahun penjara, serta Ricky Rizal dijatuhi 13 tahun penjara.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |