Grid.ID - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya sampai dititik penjatuhan vonis.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang jadi aktor utama selama persidangan akhirnya mendapatkan vonis dari hakim.
Ya, suami dari Putri Candrawathi itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.
Sedangankan mantan ajudannya, yakni Richard Eliezer mendapat hukuman lebih ringan dari Ferdy Sambo.
Melansir dari Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Serta turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Oleh karenanya, dalam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), Ketua Majelis Hakim Iman Santoso akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Hakim Wahyu.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |