Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Bharada Eliezer Pudihang Lumiu disebut tetap memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri setelah dia menuntaskan hukumannya.
Jika semisal Richard Eliezer kembali bertugas di Polri, keluarga Yosua Hutabarat tidak mempersoalkan.
“Dan tadi juga diapresiasi oleh Kabareskrim Polri bahwa orang tua Yosua juga yang telah mengampuni dan memberikan kesempatan untuk Richard Eliezer untuk berprestasi lagi nantinya di Kepolisian,” kata kuasa hukum Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak di lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Sementara menurut Kamaruddin, dia pun turut membantu agar Richard Eliezer menjadi saksi pelaku atau Justice Collaborator.
“Ya, tidak keberatan karena saya sendiri yang juga berjuang, berusaha supaya dia menjadi JC,” sambung dia lagi.
Sementara ibu kandung Yosua Hutabarat memilih untuk mewakili isi hatinya melalui suara Kamaruddin Simanjuntak.
“Sesuai yang dijawab tadi dari tim pengacara,” ucap Rosita Simanjuntak.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa peluang Bharada Eliezer kembali ke Brimob Polri tetap ada.
Sehingga dia meminta agar pihaknya cepat melaksanakan sidang KKEP Bharada Eliezer.
Diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Temui Kabareskrim, Keluarga Brigadir J Minta Hak-hak Yosua Hutabarat Berikut Ini
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim akhirnya memutuskan Richard Elizer dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |