Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, resmi mengajukan banding atas vonis mereka untuk kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Keluarga Yosua Hutabarat memberikan respons untuk banding empat terdakwa tersebut.
Samuel Hutabarat, ayah Yosua mengatakan bahwa pengajuan banding dari empat terdakwa adalah mutlak hak mereka.
“Itulah salah satu hak daripada terdakwa kepada setiap warga negara mengajukan hak-hak banding,” kata Samuel Hutabarat di lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Terkait harapannya terhadap pengadilan dalam menanggapi banding terdakwa, Samuel memilih tidak mau mendahului hakim.
“Kita tidak mau mendahului majelis, itu adalah hak mutlak,” tandasnya.
Seperti diketahui, keempat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis.
Ferdy Sambo divonis hakim dengan hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Vonis keempat terdakwa tersebut lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |