Grid.ID - Vonis 1,5 tahun penjara belum menjadi akhir kasus hukum yang harus dilalui Bharada Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Pasalnya, Richard Eliezer masih harus melalui proses pertanggungjawabannya terhadap institusi Polri, tempatnya bekerja.
Tak lama lagi, Bharada E akan kembali melakukan sidang kode etik kepolisian atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut menyalahi kedudukannya hingga menghilangkan nyawa ajudannya sendiri.
Tak sampai di situ saja, aksinya turut menyeret banyak polisi dari berbagai jabatan hingga mencoreng instansi kepolisian.
Alhasil, atas perbuatannya Ferdy Sambo diganjar vonis hukuman mati.
Sedangkan Bharada E selalu penembak Brigadir J dijatuhi vonis satu tahun 6 bulan.
Hal itu serta merta lantaran kejujurannya dan ketersediaannya menjadi justice collaborator, yang menguak aksi Ferdy Sambo.
Selain itu, ia juga dinilai hanya menjalankan tugas yang diperintahkan oleh atasan.
Sebab sebagai brimob, Bharada E harus patuh terhadap atasannya.
Bharada E juga disebut masih berkesempatan untuk kembali menjadi seorang anggota polisi.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya