Grid.ID - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
Ricky Rizal mendapatkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 8 tahun penjara.
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait vonis, Ricky mengaku tidak pernah memiliki niat ataupun kehendak membunuh Brigadir J, sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Ajukan Banding
Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah memasukkan memori bandingnya.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Djuyamto menjelaskan bahwa Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.
Pernah Dinasihati Hakim Wahyu jauh Sebelum Vonis
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |