Grid.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, kini terseret kasus pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dilaporkan bahwa sejumlah barang dan uang senilai Rp 200 juta dari ATM Brigadir J hilang.
Laporan kehilangan itu disampaikan oleh kedua orangtua Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Keduanya didampingi tim Penasihat Hukumnya kala melaporkan perkara tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu lalu.
Hilangnya barang milik Brigadir J dan uang yang ada dalam rekeningnya ini diketahui dari fakta persidangan yang menunjukkan rentetan peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga, dari keterangan para saksi.
Selain uang, ada pula laptop dan handphone yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Dengan adanya laporan tersebut, penyidik pun diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus baru yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri itu.
Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun menyampaikan bahwa jam tangan Brigadir J pun turut hilang.
"Kita proses karena belum ada pertobatan, kemudian jam tangan almarhum juga hilang, jam tangan yang melekat di tangannya," kata Kamaruddin, dalam tayangan Kompas TV yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/2/2023).
Begitu pula 2 handphone milik anak dari kliennya itu yang masih belum dikembalikan.
Selain itu, terdapat laptop dan buku tabungan dari beberapa bank pelat merah maupun swasta.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | tribunnnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |