Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Walau sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer akan dipastikan aman, bahkan di dalam lapasnya, baik sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai narapidana.
LPSK sendiri menyebutkan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk teknik perlindungan Eliezer di dalam lapas.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Dirjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan Kepala Lapas di mana nanti Eliezer akan ditempatkan untuk mendiskusikan teknik-teknik perlindungan dan juga hal lain dalam mengamankan Eliezer," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Selain perlindungan secara fisik, LPSK juga akan memastikan Eliezer mendapatkan rehabilitasi psikososial.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, hal ini juga merupakan salah satu pemenuhan hak narapidana.
"Juga rehabilitasi medis dan atau psikologis, termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada Richard Eliezer sebagai JC," ucap Susi.
LPSK juga berperan dalam membantu menjaga kondisi spiritual Eliezer, terutama dalam menjalani proses hukum.
"Kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya, termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologis," kata Wakil Ketua LPSK lainnya, Edwin Partogi.
Baca Juga: Dapat Penghargaan Sebagai Justice Collaborator, Masa Tahanan Richard Eliezer Akan Dikurangi Lagi?
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |