Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Walau sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer.
Sebagai Justice Collaborator, Richard Eliezer akan dipastikan aman, bahkan di dalam lapasnya, baik sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai narapidana.
LPSK sendiri menyebutkan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk teknik perlindungan Eliezer di dalam lapas.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Dirjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan Kepala Lapas di mana nanti Eliezer akan ditempatkan untuk mendiskusikan teknik-teknik perlindungan dan juga hal lain dalam mengamankan Eliezer," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Selain perlindungan secara fisik, LPSK juga akan memastikan Eliezer mendapatkan rehabilitasi psikososial.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, hal ini juga merupakan salah satu pemenuhan hak narapidana.
"Juga rehabilitasi medis dan atau psikologis, termasuk pemenuhan hak-hak narapidana kepada Richard Eliezer sebagai JC," ucap Susi.
LPSK juga berperan dalam membantu menjaga kondisi spiritual Eliezer, terutama dalam menjalani proses hukum.
"Kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya, termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologis," kata Wakil Ketua LPSK lainnya, Edwin Partogi.
Baca Juga: Dapat Penghargaan Sebagai Justice Collaborator, Masa Tahanan Richard Eliezer Akan Dikurangi Lagi?
Sebagai informasi, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, yaitu 12 tahun.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana dakwaan JPU.
Salah satu pertimbangan vonis majelis hakim ini adalah peran Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dalam mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati dan istrinya, Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
(*)
3 Tahun Menghilang, Li Ziqi Akhirnya Comeback, Ini 5 Fakta Sang YouTuber Cantik Nomor 1 di China dan Alasan Sempat Hiatus
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |