Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini jadi sorotan.
Melansir dari Kompas.com, Ferdy Sambo pun telah mendapat vonis hukuman atas perbuatannya.
Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” sambungnya.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @unnie_update pada Sabtu (18/2/2023), Nikita Mirzani mengungkap pembelaannya untuk Ferdy Sambo.
Jika masyarakat banyak mengapresiasi hakim yang memberikan hukuman mati untuk Ferdy Sambo, Nikita justru sebaliknya.
Nikita Mirzani berteriak-teriak dan meminta agar pesannya disampaikan ke hakim yang memvonis mati Sambo.
"Lo sampaikan sama hakim yang terhormat," kata Nikita Mirzani.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nesiana |