Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Persidangan vonis untuk Bharada E digelar pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Diketahui bahwa Bharada E terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Melansir Kompas.com, vonis hukuman untuk Bharada E atau Richard Eliezer adalah 1 tahun 6 bulan.
Hal ini dikarenakan Bharada E diketahui bersalah atas tindak pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Para hadirin yang hadir pun bersorak gembira atas putusan hakim untuk hukuman Bharada E.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @insta_nyinyir pada Senin (20/2/2023), Yuni Hutabarat atau kakak Brigadir J ungkap kekecewaan.
Ia menilai hukuman Bharada E terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
"Ada sedikit kekecawaan karena sangat ringan, dibadingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun, itu diturunkan sampai 1 tahun 6 bulan, hampir 90 persen diturunkan," kata Yuni Hutabarat.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |