Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Persidangan vonis untuk Bharada E digelar pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Diketahui bahwa Bharada E terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Melansir Kompas.com, vonis hukuman untuk Bharada E atau Richard Eliezer adalah 1 tahun 6 bulan.
Hal ini dikarenakan Bharada E diketahui bersalah atas tindak pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Para hadirin yang hadir pun bersorak gembira atas putusan hakim untuk hukuman Bharada E.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @insta_nyinyir pada Senin (20/2/2023), Yuni Hutabarat atau kakak Brigadir J ungkap kekecewaan.
Ia menilai hukuman Bharada E terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
"Ada sedikit kekecawaan karena sangat ringan, dibadingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun, itu diturunkan sampai 1 tahun 6 bulan, hampir 90 persen diturunkan," kata Yuni Hutabarat.
Ia menyebut bahwa keluarga sedikit berat menerima vonis hukuman untuk Bharada E ini.
"Sebenarnya agak sedikit berat menerimanya. Aku berdoa kepada Tuhan "Tuhan klaau putusan ini datangnya dari Tuhan semoga dikuatkan'," kata Yuni Hutabarat.
Yuni Hutabarat menilai bahwa Bharada E menjadi salah satu yang menembak mati Brigadir J, hal inilah yang membuat keluarga tidak m,udah menerima vonis Bharada E.
"Lebih menguatkan orang tua dan keluarga lagi, karena Eliezer ini kan salah satu yang menembak Yoshua," ujar Yuni Hutabarat.
"Yoshua ditembak Eliezer itu ditembak bukan satu kali dan itu tembakan yang mematikan," sambungnya.
Kendati demikian, Yuni Hutabarat bersyukur Bharada E menjadi pembuka kematian Brigadir J.
"Tapi di balik itu kami bersyukur bahwa Eliezer menjadi salah satu pembuka kejahatan Sambo," kata Yuni Hutabarat.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |