Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Bharada E menjadi saksi kunci atas pengungkapan kematian Brigadir J.
Melansir Kompas.com, Bharada E pun dituntu 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, rupanya Bharad E malah hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E mengaku tak akan mengajukan banding atas putusan hakim ini.
“Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat,” kata Ronny.
Ronny juga berterima kasih kepapa jaksa dan jajarannya serta presiden Jokowi.
“Kami berterima kasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton,” kata Ronny.
Sementara itu, kakak Brigadir J mengungkap kekecewaan atas putusan hakim atas hukuman Bharada E.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @viral_seleb pada Senin (20/2/2023), Yuni Hutabarat mengungkap bahwa pihak keluarga kecewa dengan hukuman Bharada E yang dinilai ringan.
"Ada sedikit kekecawaan karena sangat ringan, dibadingkan tuntutan jaksa selama 12 tahun, itu diturunkan sampai 1 tahun 6 bulan, hampir 90 persen diturunkan," kata Yuni Hutabarat.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Instagram,KOMPAS.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |