Grid.ID - Vonis hukuman mati Ferdy Sambo turut mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati usai ajukan banding.
Bahkan terkait banding atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo, menurut Mahfud MD, ada pihak-pihak yang ingin suami Putri Candrawathi itu bebas.
Ia menyebut desas-desus soal "gerakan bawah tanah" yang hendak memengaruhi vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terbukti.
Bisa dibilang upaya gerilya itu gagal lantaran Ferdy Sambo divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa hukuman mati.
"Ya hakimnya mandiri, (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).
Meski demikian, publik diminta tetap waspada. Sebab, ada kemungkinan "gerakan bawah tanah" itu berlanjut di tingkat banding.
Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya memengaruhi hakim di pengadilan tinggi supaya menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Ya bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding)," ujar Mahfud. Mengantisipasi hal tersebut, Mahfud mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
Apalagi, di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa. "Kadang kala kita dibuat terkejut.
Seringkali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," kata Mahfud.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Novita |