Grid.ID- Pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menilai Richard Eliezer atau Bharada E pantas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Menurut Bambang, vonis ringan bukanlah patokan seorang oknum Polri yang melakukan tindak pidana bisa kembali ke kepolisian.
Soalnya, kata dia, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tidak menghilangkan fakta-fakta tindak pidana yang sudah dilakukannya.
"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (19/2/2023).
"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya.
Hal tersebut, kata Bambang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH salah satunya adalah melakukan tindak pidana.
"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."
"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," jelasnya.
Pada Peraturan Kepolisian RI No 7 tahun 2022, Bambang juga menyebut syarat untuk dihukum PTDH adalah melakukan tindak pidana yang memiliki ancaman vonis 5 tahun.
"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |