Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Kuasa hukum membantah bahwa Rizal Djibran tidak pernah menafkahi istrinya, Sarah.
Sebelumnya, Sarah memang mengaku tidak pernah diberi nafkah oleh Rizal.
Bahkan, hal ini sudah berlangsung sejak awal keduanya menikah di bulan Februari 2022.
Menanggapi pengakuan Sarah, kuasa hukum Rizal Djibran akhirnya memberikan bantahan.
"Kalau disampaikan tidak pernah dinafkahi ya itu tidak mungkin," kata kuasa hukum Rizal, Mila Ayu Dewata Sari ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Sekarang kalau misalnya selama ini makan dari mana, tempat tinggal, sandang, pangan, pakaian semuanya disiapkan," jelasnya.
Menurut Mila, keluhan Sarah mungkin menyangkut nominal nafkah yang diberikan oleh Rizal.
"Cuma mungkin ini terkait nominal mungkin ya. Setiap orang, setiap laki-laki, setiap kepala rumah tangga, pasti memiliki ukuran kemampuan untuk memberikan nafkah," lanjutnya.
Untuk membuktikan hal ini, tim kuasa hukum Rizal pun sudah menyiapkan barang bukti.
Barang bukti ini akan diserahkan saat proses penyelidikan nantinya.
Baca Juga: Bantah Usir Sarah, Kuasa Hukum Sebut Rizal Djibran Hanya Mengunci Rumah
"Mungkin akan dibuktikan saat proses hukum, apakah memang benar yang disampaikan mbak Sarah bahwa selama ini tidak pernah dinafkahi oleh Mas Rizal," timpal Fourista Handayanto, tim kuasa hukum Rizal.
"Itu semua akan kita buktikan saat proses hukumnya," imbuhnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Sarah melaporkan Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/2/2023) atas dugaan tindakan KDRT.
Dalam laporannya tersebut, Sarah juga menyebutkan bahwa aktor berusia 45 tahun itu mengalami penyimpangan seksual.
Sebelum melapor ke polisi, Sarah juga sudah digugat cerai oleh Rizal ke Pengadilan Agama Cikarang sejak November 2022 lalu.
Sebagai informasi, keduanya menikah pada 22 Februari 2022 lalu di Surabaya, Jawa Timur.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ayu Wulansari K |