Grid.ID - Proses hukum terkait kasus prank KDRT yang dibuat Baim Wong hingga kini masih belum usai. Bahkan kabarnya, Baim Wong kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membantah soal Baim Wong yang sudah menjadi tersangka.
Ia menyebut bahwa hingga kini suami Paula Verhoeven tersebut masih berstatus sebagai saksi. Hingga kini, Nurma menjelaskan kasus itu masih diproses oleh penyidik. Nurma kemudian menyampaikan akan segera menyampaikan kabar terabru dari proses hukum kasus prank KDRT.
"Belum ya, belum (tersangka). Masih proses, belum ada pencabutan. Nanti kita update lagi," kata Nurma dikutip dari TribunSeleb, Jumat (17/2/2023).
Sebelumnya, Prabowo Febriyanto selaku pelapor mengatakan bahwa status Baim Wong bakal naik sebagai tersangka. Ia mengaku mendapat info tersebut dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang jelas di sini statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka. Itu (info) yang saya dapat," kata Prabowo kepada awak media, Rabu (15/2/2023).
Sebagai informasi, Baim Wong memang telah menjalani pemeriksaan terkait video prank KDRT yang dilakukannya bersama Paula Verhoeven. Selain Baim, turut diperiksa pula dua polisi yang menerima laporan KDRT dari Paula Verhoeven.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sebelumnya dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
Sahabat Polisi Indonesia menilai, apa yang dilakukan Baim serta istrinya merupakan aksi pidana. Baim Wong dan Paula diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang UU ITE, terkait laporan palsu dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun empat bulan atau 16 bulan.
Tonton video selengkapnya di chanel Youtube Grid.ID !
(*)
Source | : | Tribunseleb |
Penulis | : | Cucianingsih |
Editor | : | Silmi |