Grid.ID - Meski divonis hukuman mati oleh hakim, Ferdy Sambo justru disebut bisa lolos dari eksekusi.
Kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari eksekusi meski sudah divonis hukuman mati diungkap oleh mantan hakim.
Mantan hakim ini ungkap hal yang memungkinkan Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintamg dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Menanggapi hal ini, mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Albertina Ho, menilai, ada peluang Ferdy Sambo lolos dari eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini dikarenakan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ferdy Sambo hingga kini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Peluang (lolos dari vonis mati) itu ada, saya tidak berani memastikan, tapi saya katakan peluang itu ada," kata Albertina dalam program Rosi Kompas TV, dikutip Senin (20/2/2023).
Menurut Albertina, setelah vonis, ada proses banding di Pengadilan Tinggi.
Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya belakangan telah mengajukan banding atas vonis masing-masing.
Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).