Grid.ID - Lagi-lagi kasus ayah kandung rudapaksa anak terbongkar.
Seorang ayah berinisial DM (50) diamankan polisi setelah melakukan aksi bejat kepada putrinya yang masih remaja.
Sang anak yang masih remaja itu dipaksa melayani nafsu ayah kandungnya selama 5 tahun.
Kejadian itu menimpa gadis yang tinggal di Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Usianya masih 16 tahun, namun ia sudah menjadi korban pelecehan yang dilakukan ayahnya sendiri.
Bahkan aksi keji itu telah dilakukan DM kepada putrinya sebanyak 100 kali.
Agar sang anak mau menuruti kemauannya, DM mengancam dengan menodongkan senjata.
Motif pelaku merudapaksa anak kandungnya karena merasa kesepian pasca bercerai.
Penjelasan polisi
Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap pelaku tersebut.
Menurutnya, hal itu dilakukan tersangka karena dirinya sudah bercerai dengan sang istri.
Bahkan, perceraiannya itu membuat sang anak menjadi korban.
Selain korban perceraian, nasib anak itu semakin merana karena kelakuan bejat ayahnya.
Ia juga menderita selama bertahun-tahun akibat perbuatan pelaku.
Gadis tersebut di rudapaksa ayahnya sejak 2018 silam.
Bahkan, ayah bejat itu juga sudah menjalankan aksinya sebanyak 100 kali.
Ia pun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri setiap hari.
“Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang.
Menurutnya, pria paruh baya itu melakukan aksi bejatnya saat sedang sepi.
Ia melakukannya di dalam rumahnya sendiri.
Bahkan, setiap kali hendak menyalurkan hasratnya, pelaku selalu mengancam korban.
AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pelaku selalu menodongkan golok ke tubuh korban.
Bukan hanya ditodong golok saja, gadis itu juga diancam akan dibunuh bila tak melayaninya.
Hal itu membuat gadis polos itu takut dan menuruti keinginan bejat sang ayah.
“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.
Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahkan, pelaku juga dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pelaku melakukannya karena merasa kesepian setelah dirinya bercerai.
Dilansir dari Kompas.com, perceraian itu sudah terjadi lima tahun lalu.
Hal tersebut diakuinya kepada pihak kepolisian.
"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.
(TribunBogor/ Reynaldi Andrian)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Duda Kesepian di Mekarsari, Cabuli Anak Gadisnya Sebanyak 100 Kali, Ancam Pakai Golok Setiap Beraksi
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |