Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Sebelum kasus wanprestasi menyeret nama Tamara Bleszynski, masalah ini bermula dari sengketa Hotel Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Di mana hotel tersebut merupakan hotel warisan milik ayah Tamara dan Ryszard setelah meninggal dunia tahun 2001.
Tamara sempat mengatakan jika dirinya tidak pernah diundang dalam rapat umum pemegang saham dari hotel tersebut.
Namun, pihak kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Andi Mulya Siregar membantah hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa Tamara memegang saham hotel sebesar 20 persen.
"Itu kan hotel dikelola oleh perusahaan, perusahaan kan punya saham masing-masing," kata Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
"Nah Tamara ini punya saham 20 persen, Pak Ryszard itu mayoritas di atas 50 persen," jelasnya.
Andi memperjelas jika setiap pemegang saham dari hotel tersebut, sudah pasti mendapatkan pembagian keuntungan atau dividen.
"Ya kan dia (Tamara Bleszynski) pemegang saham, ya dia dapat," ungkapnya.
"Kalau hotel itu untung, ya dikasih dividen. Beberapa kali dikasih dividen kok," ujarnya.
Namun tidak dapat dipungkiri oleh Andi, kondisi hotel warisan sang ayah tersebut juga sempat hancur akibat dampak pandemi covid-19.
Andi menyayangkan jika Tamara seakan-akan hanya ingin mengambil keuntungannya saja, tanpa memikirkan kerugian yang terjadi.
"Tapi memang kan pandemi Covid-19, hotel hancur semua. Itu kan hancur semua," tuturnya.
"Kalau rugi, masak pemegang saham untung saja, rugi enggak mau, ya enggak benar namanya," lanjutnya.
"Pemagangan saham itu bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian," tandasnya.
(*)
Usai Buat Gaduh, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Datangi MA untuk Minta Maaf
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Ayu Wulansari K |