Laporan Wartawan GrID.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (22/2/2023).
Setelah menjalani sidang selama hampir 8 jam sejak pukul 10:00 hingga 17:30 WIB, telah diputuskan bahwa Bharada E bisa kembali bertugas di kepolisian.
Dengan ini Bharada E tidak dipecat dari kepolisian dalam kasus pelanggaran kode etik pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," ujarnya Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar sore ini.
Di sisi lain, Bharada E juga mendapatkan sanksi administratif yang berupa mutasi dan demosi selama 1 tahun.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ujarnya.
Karena telah mencoreng nama baik Poli, Bharada E diminta untuk meminta maaf secara lisan kepada tim KKEP dan permintaan maaf secara tertulis kepada Kapolri.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," papar Ahmad.
Setelah mendengarkan hasil sidang, Bharada E langsung berdiri dan mengungkapkan permintaan maafnya langsung di hadapan tim KKEP.
Bharada E juga dilaporkan tidak akan mengajukan banding.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer karena Alasan Ini
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |