Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E baru saja menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terkait kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu (22/2/2023).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa kesalahan Richard Eliezer dalam kasus ini yaitu melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di komplek Polri Duren tiga nomor 46 Jakarta Selatan."
"Serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merk Glock nomor senpi MPF 851, tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Oleh karena itu, Richard Eliezer telah melanggar beberapa pasal kode etik profesi.
"Pasal yang dilanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto pasal 5 ayat 1 hurup O, atau pasal 6 ayat 2 huruf B, dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c, dan atau pasal 10 ayat 1 huruf F, dan atau pasal 10 ayat 1 huruf A angka 5 Parpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri," ungkap Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan pun membacakan poin-poin hasil pengambilan keputusan dari sidang yang diselanggarakan secara tertutup tersebut.
"Pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEPP:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini, Begini Harapan Keluarga Bharada E
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |