Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E baru saja menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terkait kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu (22/2/2023).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa kesalahan Richard Eliezer dalam kasus ini yaitu melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di komplek Polri Duren tiga nomor 46 Jakarta Selatan."
"Serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merk Glock nomor senpi MPF 851, tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Oleh karena itu, Richard Eliezer telah melanggar beberapa pasal kode etik profesi.
"Pasal yang dilanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, juncto pasal 5 ayat 1 hurup O, atau pasal 6 ayat 2 huruf B, dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c, dan atau pasal 10 ayat 1 huruf F, dan atau pasal 10 ayat 1 huruf A angka 5 Parpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri," ungkap Ahmad Ramadhan.
Ahmad Ramadhan pun membacakan poin-poin hasil pengambilan keputusan dari sidang yang diselanggarakan secara tertutup tersebut.
"Pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEPP:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini, Begini Harapan Keluarga Bharada E
3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku lainnya dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
4.Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang punya masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jaksel, terduga pelanggar telah mendatangi keluarga Bridgadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf perbuatannya yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa karena tak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri, tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang pangkat saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberi keterangan sejujur-jujurnya, sehingga pelanggaran meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap," ungkap Ahmad Ramadhan.
Hasil dari sidang etik tersebut, Richard Eliezer masih dapat dipertahankan atau tetap bisa menjalani profesinya sebagai polisi.
"Sesuai pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia nomor 1 Republik Indonesia, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberi pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," tutup Ahmad Ramadhan.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |