Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Richard Eliezer alias Bharada E baru saja menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terkait kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu (22/2/2023).
Hasil sidang tersebut, atas pertimbangan-pertimbangan tertentu, Richard Eliezer masih dipertahankan untuk berada dalam dinas Polri atau tetap menjadi polisi.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol, Ahmad Ramadhan, mengungkapkan hasil putusan sidang tersebut, yaitu menetapkan Richard Eliezer melakukan perbuatan tercela.
"Putusan sidang KKEPP: A. Sanksi bersifat etika, yaitu pelaku pelanggar dianggap perbuatan tercela," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Di samping itu, Richard Eliezer juga wajib melakukan permohonan maaf.
"B. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEPP dan secara tertulis pada pimpinan Polri," lanjut Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Richard Eliezer mendapatkan sanksi penurunan jabatan.
"Sanki administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ungkap Ahmad Ramadhan.
Di mana demosi selama 1 tahun tersebut yaitu Richard Eliezer harus bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.
Baca Juga: Richard Eliezer Tetap Dipertahankan Menjadi Polisi! Ini 9 Poin Pertimbangannya
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |