Grid.ID- Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), hari ini, Rabu (22/2/2023).
Hasilnya, Richard Eliezer atau Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Hanya saja, Richard Eliezer tetap dikenakan sanksi demosi selama 1 tahun, apa itu?
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, Richard Eliezer juga tetap dikenakan sanksi yakni meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Lantas, apa itu demosi?
Demosi
Mengutip in.gov, secara umum demosi didefinisikan sebagai perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah.
Adapun tujuan kebijakan demosi adalah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.
Dalam hal ini, demosi juga merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mengutip laman polri.go.id, demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi telah tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Polri Hari Ini, Begini Harapan Keluarga Bharada E
Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Istilah demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).
Berikut bunyi Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016:
“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.
Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi dan memberikan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Dalam melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.
Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota Polri menjalani hukuman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Demosi? Sanksi yang Dijatuhkan pada Richard Eliezer dalam Sidang Kode Etik
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Irene Cynthia |