Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin akan berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada Arif Rahman Arifin, Kamis (23/2/2023).
Arif Rahman Arifin dinyatakan bersalah melakukan Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan."
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
Terkait putusan tersebut, lulusan Akpol 2001 itu diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima vonis.
Tim penasihat hukum Arif Rahman menyatakan akan memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut.
"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan akan kami pikir-pikir selama waktu ditentukan," ujar tim penasihat hukum Arif di persidangan.
"Baik, gunakan waktu berpikir. Lewat dari 7 hari maka putusan ini dianggap telah berkekuatan hukum tetap," tegas Ahmad Suhel.
Usai sidang vonis, Arif Rahman pun memilih untuk tidak memberikan tanggapan apapun pada awak media.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer karena Alasan Ini
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |