Grid.ID - Gonjang-ganjing aset kekayaan crazy rich Doni Salmanan kini kembali jadi sorotan.
Sebelumnya, aset kekayaan senilai Rp 7,6 miliar pun dikembalikan kepada Doni Salmanan.
Keputusan itu sejalan dengan vonis yang sempat diterima Doni Salmanan yaitu 4 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Sebagaimana diketahui, pada 15/12/2022 lalu, Doni Salmanan dijatuhi vonis tersebut di atas terkait kasus dugaan penipuan Binary Option melalui aplikasi Quotex.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," ujar Achmad Satibi, Ketua Majelis Hakim seperti diwartakan Grid.ID sebelumnya.
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," lanjutnya.
Sebagai affiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan juga tak berkewajiban mengganti rugi ke korban trading ilegal itu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tengan Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Kini, setelah kembali menjalani persidangan, pemilik nama asli Doni Muhamad Taufik itu mendapat bonis hukuman lebih berat.
Majelis Hakim memperberat hukuman terhadap Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sebagaimana tertera dalam salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Rabu (22/2/2022) dikutip Grid.iD dari laman Tribunnews.com.
Hal itu sesuai dengan putusan banding dimana Doni turut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan