Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Ayahanda Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, tampak emosional di sidang vonis putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Ayah dari mantan anak buah Ferdy Sambo itu sampai sujud syukur saat mendengar putranya divonis 10 bulan penjara.
"Alhamdulillah sebagai orang Muslim, sesuai dengan keyakinan saya, adalah perintah daripada Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur pada Allah SWT atas vonis yang diberikan hakim yang telah diputuskan."
"Atas perintah daripada Allah SWT melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan dengan baik," lanjutnya.
Dengan tegas, Arifin Rahim menyatakan bahwa sujud syukurnya merupakan bentuk penerimaan terhadap vonis yang diberikan hakim.
"Syukur, berarti saya menerima apa yang telah disampaikan oleh hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT," ucapnya.
Arifin Rahim juga menuturkan rasa terima kasih pada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan untuk sang putra.
"Saya menyampaikan terima kasih sekali lagi pada bapak hakim, pengacara, keluarga yang mendukung, termasuk pada seluruh media," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arif Rahman Arifin dinyatakan terbukti telah terlibat dalam perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer karena Alasan Ini
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |