Grid.ID- Mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propram Polri Arif Rahman Arifin mendapatkan vonis pidana 10 bulan penjara soal perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis yang diterima Arif Rahman Arifin ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana penjara 1 tahun.
Kenapa bisa demikian? Ternyata ada beberapa hal yang mempertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis lebih ringan.
Satu diantaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan kooperatif.
"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata Hakim Hendra, dalam sidang vonis tersebut.
Selain itu, Arif juga belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam kasus Obstruction of Justice ini, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Hal ini diungkap Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Ahmad Suhel.
Baca Juga: Terima Putranya Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Arif Rahman Arifin Sujud Syukur di Ruang Sidang
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |