Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Ayah Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, berharap putranya bisa kembali bertugas sebagai anggota Polri.
Karenanya, Arifin Rahim memohon agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit kelak bersedia menerima kembali Arif Rahman Arifin di institusi Polri.
Hal itu diutarakan Arifin Rahim usai sidang vonis Arif Rahman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2023).
"Saya adalah purnawirawan Polri. Tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali bertugas," tutur Arifin Rahim.
"Saya memohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Arif Rahman Arifin dinyatakan bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mendengar vonis 10 bulan penjara, Arifin Rahim tampak emosional sampai bersujud syukur di ruangan sidang.
"Alhamdulillah sebagai orang Muslim, sesuai dengan keyakinan saya, adalah perintah daripada Allah SWT untuk menyampaikan rasa syukur pada Allah SWT atas vonis yang diberikan hakim yang telah diputuskan," tuturnya.
Dengan tegas, Arifin Rahim menyatakan bahwa sujud syukurnya merupakan bentuk menerima vonis yang diberikan hakim untuk putranya.
"Syukur, berarti saya menerima apa yang telah disampaikan oleh hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT," kata Arifin.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |