Laporan Wartawan Grid.ID, Virgilery Levana
Grid.ID - Mantan bawahan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo diberikan vonis selama 1 tahun oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Dalam sidang vonis hari ini terlihat ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, yang hadir untuk ikut mendengarkan putusan vonis terhadap putranya.
Setelah mendengar putusan vonis dari hakim, Sunarjono mengaku bahwa dirinya menerima segala keputusan hakim yang dijatuhkan kepada anaknya.
Dirinya juga berharap agar keputusan hakim ini nantinya juga bisa diterima dengan baik oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya terima lah keputusan hakim kan dan insya Allah jaksa pun ya mudahan-mudahan menerima juga, mudahan-mudahan kan harapan kita," ujar Sunarjono.
Selain itu, sebagai orangtua, Sunarjono juga masih berharap agar institusi polisi bisa membuka pikiran untuk menerima Baiquni kembali.
"Selanjutnya kita sebagai orangtua kan kepada institusi polisi mudah-mudahan membuka lah pikiran, para pejabat polisi," lanjutnya.
"Supaya bisa menerima anak saya kembali bertugas, sebagaimana tadi disampaikan hakim ketua membacakan kan," tuturnya.
Dalam sidang vonis, hakim menyatakan Baiquni terbukti tanpa hak membuka hingga menyalin isi DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Hakim juga menyatakan jika Baiquni bukan penyidik yang menangani kasus pembunuhan Yosua, yang awalnya disebut tembak-menembak itu.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Ayu Wulansari K |