Grid.id - Setelah ditangkap dan menjadi tersangka, Mario Dandy akhirnya meminta maaf.
Mario meminta maaf atas penganiayaannya terhadap David Ozora (17) yang menyebabkan anak pengurus GP Ansor itu kini tergolek lemah tak berdaya di ICU.
Permintaan maaf Mario disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas pada Sabtu (25/2/2023).
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu ya kan tapi selalu disarankan orang tua, wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," ujar Dolfie kepada awak media.
Selain itu, tersangka penganiayaan, terhadap Critalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, yang merupakan anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, juga kembali jalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) hari ini.
Hal tersebut terkonfirmasi saat kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas mengunjungi Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie sebelum memasuki Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat ditanyai soal gerlar perkara, Dolfie mengatakan tidak mengetahuinya, ia mengaku saat ini tidak ada gelar perkara.
"Belum ada, belum ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan saat ini, karena baru dikabari oleh penyidik.
"Kita belum tau karena kita baru disampaikan oleh penyidik," ucapnya.
Dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David.
Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.
Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S.
Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo Sebut Kliennya Sadari Kesalahan dan Sudah Minta Maaf
(*)
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Irene Cynthia |