Grid.ID - Richard Eliezer telah mendapatkan vonis hukuman yakni 1,5 tahun penjara.
Divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Richard Eliezer tak melayangkan banding.
Oleh karenanya, Richard Eliezer langsung akan dieksekusi besok.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menjadwalkan eksekusi pidana terhadap Richard Eliezer, terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan rencananya eksekusi Richard Eliezer atas vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dilakukan pada Senin (27/2/2023).
"Yang bersangkutan akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba, Jakarta," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).
Adapun vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap setelah JPU tidak mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejatinya Richard akan menjalani pidana penjara 1 tahun di Lapas Salemba.
Sebelumnya anggota Brimob berpangkat Bharada itu telah ditahan dalam proses penyidikan sejak 3 Agustus 2022 Richard. Diprediksi bebas pada Februari 2024.
Hukuman 1,5 tahun Richard lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara.
Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J.
Baca Juga: Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian, Ayah Brigadir J Kecewa Berat karena Alasan Ini
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek