Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan segera menempati Rutan Salemba cabang Jakarta Pusat, hari ini, Senin (27/2/2023).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bakal melakukan pemindahan dari Rutan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba)."
"Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023, pada sekitar jam 13.00 WIB,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi.
Pemindahan Eliezer ke Rutan Salemba adalah untuk menjamin hak Eliezer sebagai terpidana.
Eliezer dipidana 1,5 tahun penjara karena menjadi eksekutor Brigadir Yosua Hutabarat.
“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” tandas dia.
Sebelumnya, diketahui anggota Brimob berpangkat Bharada itu telah ditahan dalam proses penyidikan sejak 3 Agustus 2022.
Hukuman 1,5 tahun Richard ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara.
Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |