Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Agus Nurpatria, eks anak buah Ferdy Sambo, Senin (27/2/2023).
Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam perkara obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 20 juta," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
Vonis yang dijatuhkan pada Agus Nurpatria lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di persidangan sebelumnya, JPU menuntut mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri itu kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Agus Nurpatria terlibat merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
(*)
Tolak Adu Tinju di Atas Ring dengan Denny Sumargo, Farhat Abbas: Kalau Kalah, Kasihan Dia
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |