Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Ferry Irawan hingga kini memang masih mendekam di tahanan Mapolda Jawa Timur usai dilaporkan Venna Melinda atas dugaan KDRT.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dan ditahan polisi pada 16 Januari 2023.
Meski demikian, Venna Melinda rupanya belum merasa puas lantaran menjadi tersangka dan ditahan saja belum benar-benar membuktikan Ferry Irawan benar-benar bersalah di mata hukum.
Oleh sebab itu, Venna pun berharap laporan KDRT yang dibuatnya di Polda Jawa Timur segera memasuki tahap P21 atau penyidikan dinyatakan sudah lengkap.
Ia ingin agar kasus dugaan KDRT yang menyeret Ferry Irawan segera dibuktikan di persidangan.
“Yang jelas aku mohon doanya segera P21, supaya cepat persidangan untuk kasus KDRT,” kata Venna Melinda dilansir dari TribunSeleb, Senin (27/2/2023).
Kemudian Venna Melinda bersyukur masih banyak yang terus mendoakan dan mendukung dirinya sebagai korban KDRT.
Sebab menurutnya doa dan dukungan tersebut sangat berarti bagi para korban KDRT.
“Mohon doanya sekali lagi makasih banyak yang selalu support aku di media sosial aku."
"Doa kalian sangat berarti banget buat korban KDRT terutama buat perempuan Indonesia,” ujar Venna Melinda.
Ia menyadari banyak perempuan Indonesia yang juga mengalami hal serupa seperti dirinya.
Namun dukungan dan doa diharapkan dapat membantu mengangkat masalah KDRT tersebut khususnya pada perempuan.
“Kita saling menguatkan aja walaupu enggak kenal, tapi kalau udah kasus KDRT kita sama-sama kaya women support women,” pungkas Venna Melinda.
Bukan cuma Venna Melinda, Ferry Irawan selaku pihak yang dilaporkan pun tak takut jika kasus KDRT tersebut segera naik ke pengadilan.
Bahkan Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry pernah menantang untuk membawa kasus KDRT yang dituduhkan kepada kliennya agar segera diproses di pengadilan.
"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa Pak Ferry sejak awal mengatakan tidak pernah ada dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," jelas Jeffry Simatupang dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Senin (27/2/2023).
"Bahkan ketika kejadian di Hotel Kediri pun Pak Ferry mengatakan demikian (tidak mengakui)."
"Pada saat polisi datang ke hotel, Pak Ferry mengatakan itu bukan perbuatan saya," papar Jeffry.
Untuk itu, pihaknya siap untuk menguji fakta di pengadilan nanti.
Ia merasa yakin bahwa kliennya, yaitu Ferry Irawan bisa terbukti tak bersalah atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
"Makanya ayo kita uji, begitu loh."
"Ayo, kalo memang kejaksaan sudah merasa berkas ini cukup segera limpahkan ke pengadilan." tandasnya.
(*)
Source | : | Tribunseleb,Grid.ID |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |