Grid.ID - Terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), pada Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang etik tersebut, terdapat 8 orang saksi yang harusnya dihadirkan.
Tiga saksi tersebut di antaranya terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian suadara KM," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Namun, Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa tiga terpidana tersebut tidak dapat dihadirkan di persidangan.
Pasalnya, absennya 3 terpidana tersebut karena masalah perizinan.
"Tiga ini masalah perizinan, tentu melalui proses, sementara kita butuh kecepatan," ungkap Ahmad Ramadhan.
Sehingga keterangan FS, RR dan KM hanya dibacakan di persidangan.
"Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ungkap Ahmad Ramadhan.
Kendati demikian, Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa keterangan tertulis dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Tonton selengkapnya di Youtube channel Grid.ID!
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Facebook Grid.ID |
Penulis | : | Sulastri Ningsih |
Editor | : | Ayu Wulansari K |