Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Anak perempuan Hendra Kurniawan hadir pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Anak kedua Hendra Kurniawan yang bernama Hanin itu hadir didampingi salah seorang temannya.
Pantauan Grid.ID, air mata putri Hendra Kurniawan tumpah saat mendengar ayahnya dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Wanita berambut panjang itu pun tampak ditenangkan oleh teman yang duduk di sampingnya.
Sebelum Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel selesai membacakan putusan, Hanin langsung meninggalkan ruang sidang.
Ia pun menolak untuk memberikan tanggapan terkait vonis yang dijatuhkan pada mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu.
Diberitakan sebelumnya, Hendra Kurniawan, salah satu terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel.
Eks anak buah Ferdy Sambo itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 27 juta.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Obstruction of Justice
Vonis yang dijatuhkan pada Hendra Kurniawan sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |