Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum dari debt collector yang dilaporkan Clara Shinta mencurigai adanya aksi polisi yang menyalahgunakan kekuasaan.
Dugaan tersebut diarahkan Firdaus Oiwobo terhadap Kepolisian di Polda Metro Jaya yang menangani kasus Clara Shinta Vs Debt Collector.
"Kadang saya menilai pihak Polda Metro Jaya jaya telah melakukan abuse power (penyalahgunaan kekuasaan)," ujar Firdaus Oiwobo ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Firdaus Oiwobo merasa bahwa sikap polisi terlalu berlebihan kepada para debt collector yang kini dijadikan tersangka.
"Abuse power terhadap tindak di luar kewenangannya sebagai penyidik Polda Metro Jaya. Ini karena kenapa, karena terlalu berlebihan," katanya.
Firdaus Oiwobo menggaris bawahi polisi yang memproses para debt collector dengan pasal 214 mengenai melawan pejabat yang telah diperintahkan atasannya.
Menurut Firdaus Oiwobo, laporan terhadap debt collector tersebut lebih cocok dikenakan pasal 712 dengan ancaman pidana 3 minggu.
Kasus Clara Shinta versus debt collector kini berbuntut panjang.
Setelah Clara Shinta melaporkan debt collector yang menarik mobilnya, kini sang selebgram bakal dilaporkan balik di Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, Clara Shinta melaporkan tujuh debt collector yang menarik mobilnya.
Tiga di antara debt collector yang dilaporkan Clara Shinta atas tindakan perampasan mobil dan berujung pada membentak aparat berhasil diringkus.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |